Polres Sumedang Minta Warga Berikan Informasi Tentang Penjual Obat Terlarang yang Bermotif warung

Saat ini kami masih fokus pada kasus penganiayaan, sebab kasus penganiayaan diawali transaksi narkoba

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Warung-warung di sejumlah kecamatan di Sumedang berpura-pura menjual sabun-sabunan, tisu, hingga warung kopi. Sejatinya, tempat-tempat itu telah menjadi "rahasia umum" sebagai tempat menjual obat-obatan terlarang. 

Kondisi ini terjadi lama. Arsip TribunJabar,id sejak September 2022 telah menyebutkan ada gelagat warung-warung narkoba yang digerebek aparat di wilayah Cipacing, Jatinangor, Sumedang

Namun, penggerebekan belum secara massif memberikan efek jera. Warung narkoba ini marak dan menjadi rahasia umum. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukan barang bukti pistol milik pengeroyok mahasiswa di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 3 pengeroyok mahasiswa hingga koma itu sudah ditangkap dan motifnya soal peredaran narkoba.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukan barang bukti pistol milik pengeroyok mahasiswa di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 3 pengeroyok mahasiswa hingga koma itu sudah ditangkap dan motifnya soal peredaran narkoba. (kiki andriana/tribun jabar)

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, meminta masyarakat melaporkan jika melihat fenomena demikian. 

"Berikan saja infonya akan kami datangi, penjual obat bermotif warung. Kalau (oknum polisi) ada yang terlibat, ya kita tindak kalau demikian," kata Kapolres di Mapolres Sumedang, Senin (25/4/2024) sore. 

Kapolres mengatakan demikian setelah membongkar kasus peredaran obat terlarang dengan barang bukti 1 juta butir jenis tramadol, heximer, dan trihex. 

Baca juga: Pengeroyok Mahasiswa Hingga Koma di Sumedang Ternyata Juga Meresahkan Warga, Petantang-petenteng

Kasus terkuat ketika polisi mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan tiga orang kepada mahasiswa di Sumedang hingga koma. Setelah ditangkap, terkuak bahwa para penganiaya itu adalah pengedar narkoba

Mereka adalah AZA alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gang PLN, Sumedang Selatan.

Baca juga: Terbesar, Polres Sumedang Sita Sejuta Butir Obat Terlarang dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Ketiganya adalah pelaku penganiayaan kepada DSN (27), warga Kampung Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30.

Baca juga: OPS PEKAT I LODAYA 2024 : Polres Sumedang Amankan Puluhan Botol Miras

Kapolres menjelaskan, bisnis haram tersebut sudah dijalankan para pelaku selama 2-3 tahun. Mereka mengedarkan pil tersebut di lokal Sumedang

"Alhamdulillah tertangkap dan tentu kami akan lakukan pemberkasan atas kasus narkoba ini. Saat ini kami masih fokus pada kasus penganiayaan, sebab kasus penganiayaan diawali transaksi narkoba," kata Kapolres. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved