Pengeroyok Mahasiswa Hingga Koma di Sumedang Ternyata Juga Meresahkan Warga, Petantang-petenteng

Sudah meresahkan masyarakat, perilakunya tidak baik, petantang-petenteng," kata Kapolres di Mapolres Sumedang,

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Tampang tiga pengeroyok yang mengakibatkan seorang mahasiswa terluka berat hingga kritis saat berada di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepongahan Hayam dan dua lelaki lainnya berakhir.

Ketiganya diciduk Kepolisian Resor Sumedang usai menganiaya mahasiswa berinisial DSN hingga koma. 

Bisnis haram ketiganya di bidang obat-obatan terlarang juga 'diruntuhkan' bersamaan dengan penangkapan mereka oleh polisi. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ketiganya, karena memiliki senjata api, sering meresahkan masyarakat.

Mereka sering pongah dan meremehkan masyarakat. 

"Sudah meresahkan masyarakat, perilakunya tidak baik, petantang-petenteng," kata Kapolres di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore. 

Siapakah mereka? Mereka adalah AZA aliasa Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Ketiganya adalah pelaku penganiayaan kepada DSN (27), warga Kampung Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Yang disita polsi, di antaranya, peluru cal 9 mm sebanyak 279 butir, peluru cal 63 mm sebanyak 26 butir, peluru cal 5.56 mm sebanyak 31 butir, peluru cal 8.5 mm sebanyak 21 butir, dan peluru chess sebanyak 417 butir. 

Polisi mendalami kepemilikan senjata api ini. Menurut polisi, senjata api itu memang ada izinnya, tapi ketika disita, izinnya habis.  

"Mereka dapat senjata api kita sita, memang ada izinnya, cuman izinya sudah mati," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.

Kapolres menyebutkan, senjata api tersebut digunakan para pelaku untuk latihan tembak-tembak saja. Polisi akan mendalami soal senjata itu, terutama jika ada unsur pidana yang menyertainya. 

"Bisa dikenakan Undang-undang Darurat," kata AKBP Joko Dwi Harsono.

Selain mendalami kasus penganiayaan, polisi juga mendalami kasus narkotika yang barang buktinya 1 juta butir obat-obatan terlarang itu.  

"Pasokan barangnya masih kita kembangkan, akan didalami," kata AKBP Joko Dwi Harsono.(Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved