Pengeroyok Mahasiswa Hingga Koma di Sumedang Ternyata Juga Meresahkan Warga, Petantang-petenteng
Sudah meresahkan masyarakat, perilakunya tidak baik, petantang-petenteng," kata Kapolres di Mapolres Sumedang,
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepongahan Hayam dan dua lelaki lainnya berakhir.
Ketiganya diciduk Kepolisian Resor Sumedang usai menganiaya mahasiswa berinisial DSN hingga koma.
Bisnis haram ketiganya di bidang obat-obatan terlarang juga 'diruntuhkan' bersamaan dengan penangkapan mereka oleh polisi.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ketiganya, karena memiliki senjata api, sering meresahkan masyarakat.
Mereka sering pongah dan meremehkan masyarakat.
"Sudah meresahkan masyarakat, perilakunya tidak baik, petantang-petenteng," kata Kapolres di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore.
Siapakah mereka? Mereka adalah AZA aliasa Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Ketiganya adalah pelaku penganiayaan kepada DSN (27), warga Kampung Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Yang disita polsi, di antaranya, peluru cal 9 mm sebanyak 279 butir, peluru cal 63 mm sebanyak 26 butir, peluru cal 5.56 mm sebanyak 31 butir, peluru cal 8.5 mm sebanyak 21 butir, dan peluru chess sebanyak 417 butir.
Polisi mendalami kepemilikan senjata api ini. Menurut polisi, senjata api itu memang ada izinnya, tapi ketika disita, izinnya habis.
"Mereka dapat senjata api kita sita, memang ada izinnya, cuman izinya sudah mati," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Kapolres menyebutkan, senjata api tersebut digunakan para pelaku untuk latihan tembak-tembak saja. Polisi akan mendalami soal senjata itu, terutama jika ada unsur pidana yang menyertainya.
"Bisa dikenakan Undang-undang Darurat," kata AKBP Joko Dwi Harsono.
Selain mendalami kasus penganiayaan, polisi juga mendalami kasus narkotika yang barang buktinya 1 juta butir obat-obatan terlarang itu.
"Pasokan barangnya masih kita kembangkan, akan didalami," kata AKBP Joko Dwi Harsono.(Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana )
Ikopin University Wisuda 385 Lulusan, Rektor Agus Pakpahan Beri Pesan Mendalam |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemprov Jabar, Pemda Sumedang, Tokopedia dan TikTok Bawa UMKM dan Kopi Excelsa Naik Kelas |
![]() |
---|
Pemkab Sumedang Bakal Perlebar Jalan Menuju Geoteater Rancakalong |
![]() |
---|
Jalan Singkup-Kareumbi Sumedang Kini Sudah Mulus, Warga : Terimakasih Pak Bupati Ngageleser |
![]() |
---|
ASN Sumedang Istoqamah Hadiri Pengajian Malam Jumat, Bupati Beri Pesan Kendalikan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.