Polisi Hamili Pacar Tapi Menikah dengan Wanita Lain di Riau Terima Akibat: Dipecat!

Satu anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Bripda MS, dipecat dari statusnya sebagai polisi.

Editor: Giri
Dok. Polres Kuansing
Bripda MS dipecat dari status polisi di Mapolres Kuansing, Riau, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Satu anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Bripda MS, dipecat dari statusnya sebagai polisi.

Penyebabnya, dia melakukan desersi.

MS kabur dari dinas seusai menghamili pacarnya berinisial A.

Setelah itu, dia justru menikahi wanita lain.

MS sebelumnya dilaporkan ke Propam Polres Kuansing oleh gadis yang dihamilinya.

Polres Kuansing melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS pada Kamis (21/3/2024) pagi. Upacara pemecatan Bripda MS dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.

Baca juga: Polisi Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Barat dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.

"Yang bersangkutan (Bripda MS) meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Pangucap dalam keterangan tertulis.

Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua Bripda M. Dengan adanya anggota yang dipecat, Pangucap mengingatkan agar anak buahnya selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.

"Ke depan tidak ada lagi personel melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri," kata Pangucap.

Bripda MS menghamili pacarnya berinisial A (24), tapi menikah dengan wanita lain.

Baca juga: Polisi di Karawang Masih Dalami Kasus Penemuan Mayat di Pasirmulya, Ada Luka Lebam di Mata

Bripda MS berpacaran dengan A sejak Februari 2022.

Setelah sang pacar hamil, MS tak bertanggung jawab dan malah menikah dengan wanita lain.

Korban tak terima dan melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.

Setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda MS kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda MS Dipecat karena Desersi Usai Hamili Pacar, tapi Nikahi Wanita Lain"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved