Breaking News

Ini Dakwaan yang Memberatkan Agus Buntung Hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025).

Tribun Lombok/Robby Firmansyah)
SIDANG AGUS BUNTUNG - Foto dokumentasi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang vonis, Agus Buntung dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.

Baca juga: Patrick Kluivert Puji Beckham Putra Pemain Luar Biasa: Posisi yang Dia Mainkan Sangat Krusial

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.  

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. 

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang. 

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Dianggap Meresahkan Masyarakat 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved