PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sebelumnya Dilaporkan Gerindra

Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Istimewa
Penasehat Hukum pihak PDIP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi (baju batik) saat menyampaikan berkas laporan melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, membenarkan PDIP melaporkan oknum PPK Cikidang. PDIP melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu pada Senin (18/3/2024).

"Iya betul, sekarang lagi diproses kajian dari laporan itu, apakah nanti terpenuhi unsur formil atau materilnya. Kemudian nanti kalau terpenuhi kita register, kita lanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu," kata Rifai.

Rifai mengatakan, sampai saat ini sudah dua partai politik yang melaporkan oknum PPK Cikidang atas dugaan kasus yang sama.

"Dugaan penggelembungan suara, baru dua partai (melapor), yang Gerindra sama PDIP," jelasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved