Polisi Sukabumi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Senilai 1 Miliar
Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 7 tersangka pengedar narkotika dan OKT, 1 Kg sabu-sabu senilai Rp 1 miliar diamankan.
Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kemudian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian rekan-rekan semuanya perlu diketahui ini modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan OKT dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian ada pula yang dengan sistem ketemu langsung," ucap Tatang. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Respons Wabup Sukabumi Andreas soal Dedi Mulyadi Hentikan Bantuan Imbas Kasus Raya: Silakan Saja |
![]() |
---|
Pelajar Sukabumi Bertaruh Nyawa Terjang Sungai Deras demi Sekolah, Minta Perhatian Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
HEBOH Warga Sukabumi Gotong Keranda Mayat ke Pemakaman Tantang Maut Seberangi Sungai Deras |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Raya yang Meninggal akibat Cacingan di Sukabumi, Tak Layak Huni, Atap dan Lantai Bocor |
![]() |
---|
Rumitnya Birokrasi Pemkab Sukabumi dan BPJS Hingga Raya Meninggal Tanpa Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.