Polisi Sukabumi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Senilai 1 Miliar
Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kinerja selama 1 bulan Satnarkoba.
Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.
Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta OKT itu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas," kata Tony kepada wartawan di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).
Tony menjelaskan, dari salah satu tersangka pengedar sabu-sabu diamankan barang bukti hampir 1 kilo gram dengan nominal rupiah mencapai sekitar Rp 1 miliyar.
Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.
"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.
Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.
Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu.
Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).
Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).
"Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir," kata Tatang.
Respons Wabup Sukabumi Andreas soal Dedi Mulyadi Hentikan Bantuan Imbas Kasus Raya: Silakan Saja |
![]() |
---|
Pelajar Sukabumi Bertaruh Nyawa Terjang Sungai Deras demi Sekolah, Minta Perhatian Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
HEBOH Warga Sukabumi Gotong Keranda Mayat ke Pemakaman Tantang Maut Seberangi Sungai Deras |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Raya yang Meninggal akibat Cacingan di Sukabumi, Tak Layak Huni, Atap dan Lantai Bocor |
![]() |
---|
Rumitnya Birokrasi Pemkab Sukabumi dan BPJS Hingga Raya Meninggal Tanpa Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.