Polisi Sukabumi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Senilai 1 Miliar

Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 7 tersangka pengedar narkotika dan OKT, 1 Kg sabu-sabu senilai Rp 1 miliar diamankan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kinerja selama 1 bulan Satnarkoba.

Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.

Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta OKT itu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas," kata Tony kepada wartawan di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).

Tony menjelaskan, dari salah satu tersangka pengedar sabu-sabu diamankan barang bukti hampir 1 kilo gram dengan nominal rupiah mencapai sekitar Rp 1 miliyar.

Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.

"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.

Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu.

Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).

Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).

"Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir," kata Tatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved