Polisi Sukabumi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Senilai 1 Miliar

Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 7 tersangka pengedar narkotika dan OKT, 1 Kg sabu-sabu senilai Rp 1 miliar diamankan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan juga obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kinerja selama 1 bulan Satnarkoba.

Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.

Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta OKT itu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas," kata Tony kepada wartawan di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).

Tony menjelaskan, dari salah satu tersangka pengedar sabu-sabu diamankan barang bukti hampir 1 kilo gram dengan nominal rupiah mencapai sekitar Rp 1 miliyar.

Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.

"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.

Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu.

Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).

Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).

"Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir," kata Tatang.

Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian rekan-rekan semuanya perlu diketahui ini modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan OKT dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian ada pula yang dengan sistem ketemu langsung," ucap Tatang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved