Vonis Penjara Eks Sekda Kota Bandung
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City
Wajah Ema Sumarna nampak menahan tangis mendengar putusan tersebut. Ema Sumarna dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua majelis hakim, Dodong Iman Rusdani membacakan putusan (vonis) terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Wajah Ema Sumarna nampak menahan tangis mendengar putusan tersebut. Ema Sumarna dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025).
Sebelum putusan dibacakan, istri Ema Sumarna terlihat tak lepas dari zikir dan bacaan-bacaan yang dia ucapkan secara perlahan demi mendoakan sang suami.
Baca juga: Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City
Namun, ketika putusan atau vonis itu dibacakan, istri Ema pun tak kuasa menahan tangis dengan wajah yang tertutup sebagian oleh masker.
Sepanjang pembacaan sebelum putusan, istri Ema Sumarna pun terlihat beberapa kali mengambil video sang suami yang tengah diadili.
Ema Sumarna menjadi satu dari lima terdakwa kasus Bandung smart city proyek Dishub Kota Bandung ini. Empat orang lainnya berasal dari anggota DPRD Kota Bandung, Achamd Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi.
Kondisi ruang persidangan yang begitu penuh oleh masyarakat yang melihat langsung jalannya persidangan, membuat suasana pun terasa panas meski ada kipas angin dan ac.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani.
Dodong pun menyebut Ema dijatuhkan pidana 5,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ema Sumarna dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipidkor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema pun mendapat tuntutan bersalah melanggar pasal 12B, Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Baca juga: Ema Sumarna Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Bandung Smart City
Mantan Sekda pun dituntut membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun penjara.
Ema diberikan kesempatan mengambil langkah selanjutnya, namun Ema dan kuasa hukumnya bakal melakukan pikir-pikir dahulu. Ema sebelumnya didakwa telah menyuap Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Uang itu pun dibagikan ke Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta. Ema pun didakwa menerima gratifikasi Rp 626,7 juta selama 2020-2023.(*)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.