Diminta Kembalikan Uang Rp 53 M, Eks Dirut PDAM Indramayu Menangkan Gugatan di PTUN Bandung

PTUN Bandung juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut surat objek sengketa tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika/tribunjabar
Mediasi soal surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu kepada Mantan Dirut Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021, Tatang Sutardi di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023) 

"Pada pokoknya ada pelanggaran asas asersi dalam proses audit investigatif dan hasilnya masih bersifat estimasi. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan klien kami dirasa adil," ujar dia.

Di sisi lain, Tatang Sutardi menyambut baik hasil putusan tersebut.

Putusan ini pun mengembalikan nama baiknya sebagai Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.

"Putusan PTUN menjadi terang, bahwa saya bukanlah apa yang dituduhkan dan jangan ada lagi tagihan-tagihan lagi paska putusan tersebut," ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved