Diminta Kembalikan Uang Rp 53 M, Eks Dirut PDAM Indramayu Menangkan Gugatan di PTUN Bandung
PTUN Bandung juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut surat objek sengketa tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika/tribunjabar
Mediasi soal surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu kepada Mantan Dirut Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021, Tatang Sutardi di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023)
"Pada pokoknya ada pelanggaran asas asersi dalam proses audit investigatif dan hasilnya masih bersifat estimasi. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan klien kami dirasa adil," ujar dia.
Di sisi lain, Tatang Sutardi menyambut baik hasil putusan tersebut.
Putusan ini pun mengembalikan nama baiknya sebagai Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.
"Putusan PTUN menjadi terang, bahwa saya bukanlah apa yang dituduhkan dan jangan ada lagi tagihan-tagihan lagi paska putusan tersebut," ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Viral, Bocah Perempuan asal Indramayu Telantar di Surabaya Ditolong Polisi, Kisah Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi, Hapus Denda Pajak |
![]() |
---|
Jeritan Pedagang Pasar Wanguk Indramayu yang Diintimidasi untuk Kosongkan Lapak: Kuwu Terus Ngancam |
![]() |
---|
Ada Anak SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca Hitung, Lucky Hakim Ingin Usul Revisi UU Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Syok, Temukan Siswa SMP Tak Bisa Baca dan Anak SMA Gagal Hitung 3x4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.