Diminta Kembalikan Uang Rp 53 M, Eks Dirut PDAM Indramayu Menangkan Gugatan di PTUN Bandung

PTUN Bandung juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut surat objek sengketa tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika/tribunjabar
Mediasi soal surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu kepada Mantan Dirut Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021, Tatang Sutardi di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tatang Sutardi memenangkan gugatan yang ia ajukan kepada Bupati Indramayu di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu pada massa bakti 2018-2021 itu sebelumnya dibuat kaget lantaran mendapat surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Padahal, Tatang sendiri sudah lama tidak menjabat.

Merasa dirugikan, ia pun melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

Informasi Tatang Sutardi memenangkan gugatan tersebut terlihat dalam register perkara PTUN Bandung Nomor 127/G/2023/PTUN.BDG per tanggal 14 Maret 2024.

Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko yang meminta uang pengembalian Rp 53 Miliar lebih per tanggal 2 Agustus 2023 itu gugur.

PTUN Bandung juga mewajibkan Bupati Indramayu mencabut surat objek sengketa tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tatang Sutardi, Khalimi mengatakan, PTUN merupakan sarana paling efektif yang bisa digunakan masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan administrasi pemerintah.

"Masyarakat punyak hak untuk menggugat apabila dirugikan," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (15/3/2024).

Khalimi menyampaikan, pemerintah jangan menganggap selalu benar dalam menggunakan kewenangan.

Salah satu contohnya soal permintaan uang mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 yang diminta Pemda Indramayu kepada Tatang Sutardi.

Hal tersebut harus diuji dahulu apakah sesuai kewenangan, prosedur, dan substansinya dengan perundang-undangan dan asas-asas yang berlaku atau tidak.

Khalimi menjelaskan, tagihan secara pribadi yang ditujukan kepada kliennya tersebut bersifat kira-kira atau estimasi. 

Padahal nominal itu merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Hasil audit itu, lanjut Khalimi terjadi pelanggaran, mengingat dalam prosesnya tidak ada konfirmasi, wawancara, dan tanggapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved