Sosialisasi Raperda Minumal Berakohol, Juniarso Ridwan: Peredaran Minol Harus Diawasi Ketat

Juniarso mengatakan, berjualan Minol tidak boleh sembarangan tempat dan harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Juniarso Ridwan 

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung Dr Juniarso Ridwan mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurut Juniarso, warga ketika diberikan sosialisasi semakin memahami bahaya minuman beralkohol (Minol).  

Juniarso mengatakan, berjualan Minol tidak boleh sembarangan tempat dan harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Lokasi yang dilarang berjualan Minol diantaranya dekat gelanggang remaja, sekolah, rumah sakit, 

Penjualan minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel bintang, restoran karaoke .klub malam atau diskotik dengan syarat memiliki izin.

Sedangkan Minol golongan ABC tidak boleh dijual di pusat perbelanjaan, toko swalayan supermarket Hypermarket departemen store toko dan pasar tradisional.

Menurut Juniarso Perda tentang Minuman Beralkohol harus diketahui masyarakat  makanya, anggota DPRD yang masuk Pansus harus mengadakan sosialisasi di daerah pemilihan masing masing

"Saat sosialisasi warga minta agar pemerintah tegas dalam melaksanakan peraturan. peredaran minol harus betul-betul diawasi dengan ketat," ujar Juniarso.

Juniarso mengatakan, secara  umum, masyarakat merasa khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas, apalagi sering memakan korban jiwa..

Dalam Perda diantur yang bisa membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol yang sudah berusia 21 tahun keatas. 

"Jika ada anak di bawah umur  mengonsumsi minol,  masuk  pelanggaran, jelas ada sanksi yang akan diatur" ujarnya.

 Juniarso mengajak masyarakat ikut memantau jika di lapangan ditemukan ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Warga bisa lapor ke aparat terdekat jika ada yang menjual minuman beralkohol apalagi dijual bebas," ujarnya.

Juniarso mengatakan, bagi pelanggar Perda Minol ini dikenakan sanksi sebesar Rp.50 juta.

Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

Juniarso minta  keluarga mengawasi anak anak jangan sampai terlihat minuman beralkohol baik sebagai pembeli apalagi penjual.

Juniarso berharap adanya Perda larangan minuman keras  ke depan sebagian besar wilayah  kota Bandung bisa bebas minol.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved