Pemuda asal Plumbon Cirebon Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang dalam Koper Disita

Awalnya yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. pelaku kedapatan membawa jual dan mengedarkan kepada orang yang dikenal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang diamankan dari pemuda berinisial E (26), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pemuda berinisial E (26), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, barang terlarang yang tersimpan di kopernya berhasil terendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.

Proses penangkapan E pun terjadi pada Rabu (28/2/2024) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, pelaku sedang berada di rumahnya dan petugas langsung menangkapnya.

Baca juga: Mabuk Obat Keras dan Miras Saat Asyik Nongkrong, 8 Remaja di KBB Diamankan Polisi

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran barang terlarang di dalam rumah E," ujar Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, Selasa (12/3/2024).

Kata Dadang, awalnya yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Di mana, pelaku kedapatan membawa jual dan mengedarkan kepada orang yang dikenal.

"Namun ketika digeledah, ditemukan juga barang bukti lainnya, seperti obat-obatan terlarang," ucapnya.

Secara merinci, lanjut dia, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Lalu ada 8.828 butir obat merk trihexyphenidyl dan 2.141 butir obat tramadol.

"Barang-barang itu kami rilis tadi bersama barang bukti kasus lainnya," jelas dia.

Dadang menambahkan, bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan.

Di mana, pengedar tramadol, trihex dan sejenisnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Diketahui, E bukan seorang diri yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satnarkoba Polresta Cirebon, pada Selasa (12/3/2024).

Ada 12 tersangka lainnya, yang jika ditotal terekam dari 10 kasus.

"Seperti yang disampaikan oleh Bu Kapolres tadi, kita berhasil mengungkap 13 tersangka dari 10 kasus, di antaranya kasus sabu-sabu 7 tersangka, kasus ganja 2 tersangka dan 4 tersangka kasus obat keras terbatas."

"Obat keras terbatas sendiri terdiri dari obat jenis tramadol, trihexphenidyl dan dextro," katanya.

Baca juga: Pemuda di Cianjur Diamankan Polisi, Ternyata Miliki Ribuan Butir Obat-obatan Daftar G

Para pengedar narkotika ini ditangkap selama masa satu bulan terakhir, yakni di bulan Februari 2024.

Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

"Barang bukti yang disita di antaranya sabu 70,58 gram, ganja 6,2 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.857 butir."

"Rinciannya, 4.066 butir jenis tramadol, 9.533 butir jenis trihexphenidyl dan 258 butir jenis dextro," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved