Pemuda di Cianjur Diamankan Polisi, Ternyata Miliki Ribuan Butir Obat-obatan Daftar G

Polisi mengetahui seorang pemuda yang menjual obat-obatan daftar G setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
ist / dok Satnarkoba
SP (34) pria asal Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan polisi setelah didapati memiliki ribuan buti obat-obatan daftar G, Minggu (25/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - SP (34) pria asal Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan polisi setelah didapati memiliki ribuan butir obat-obatan daftar G.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, pihaknya mengetahui seorang pemuda yang menjual obat-obatan daftar G setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Sesuai dengan laporan tersebut masyarakat resah dengan adanya seorang pemuda yang menjual obat-obatan daftar G," ucapnya melalui keterangan tertulisanya, Minggu (25/2/2024).

Berdasarkan laporan dan infromasi tersebut lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya SP berhasil diamankan dikediamanya.

Baca juga: Pasutri di Beberan Cirebon Nekat Edarkan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang, Berujung Dibekuk Polisi

"SP diamankan di kediamanya diwilayah Kecamatan Sukanagara, dan langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Ia mengatakan, jajarannya saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya ribuan butir obat-obatan daftar dan tempat penyimpanan.

"Ada 10 ribu butir obat-obatan daftar yang berbeda merek kita amankan dari tangan pelaku, dan sejumlah bukti lainya yaitu tempat menyimpat obat tersebut dan telepon genggam," ucapnya.

Septian menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved