Pemuda asal Plumbon Cirebon Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang dalam Koper Disita

Awalnya yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. pelaku kedapatan membawa jual dan mengedarkan kepada orang yang dikenal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang diamankan dari pemuda berinisial E (26), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon 

Ada 12 tersangka lainnya, yang jika ditotal terekam dari 10 kasus.

"Seperti yang disampaikan oleh Bu Kapolres tadi, kita berhasil mengungkap 13 tersangka dari 10 kasus, di antaranya kasus sabu-sabu 7 tersangka, kasus ganja 2 tersangka dan 4 tersangka kasus obat keras terbatas."

"Obat keras terbatas sendiri terdiri dari obat jenis tramadol, trihexphenidyl dan dextro," katanya.

Baca juga: Pemuda di Cianjur Diamankan Polisi, Ternyata Miliki Ribuan Butir Obat-obatan Daftar G

Para pengedar narkotika ini ditangkap selama masa satu bulan terakhir, yakni di bulan Februari 2024.

Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

"Barang bukti yang disita di antaranya sabu 70,58 gram, ganja 6,2 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.857 butir."

"Rinciannya, 4.066 butir jenis tramadol, 9.533 butir jenis trihexphenidyl dan 258 butir jenis dextro," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved