DPC Tunanetra Indonesia Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Developer di Cimahi, Restu: Kok Lamban

Restu sendiri mengungkapkan bahwa surat yang ia bawa sudah diterima pihak Polres Cimahi. Ia berharap kasus ini akan menemui kejelasan secepatnya.

Istimewa
Salah seorang korban dugaan penipuan developer di Cimahi, Restu (37), kembali mendatangi Polres Cimahi. Restu datang bersama istrinya,  Nur Fitriana (29) yang sedang hamil dengan mengendarai motor puluhan kilimeter dari Banjaran, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Dugaan penipuan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih belum menemui kejelasan.

Salah seorang korban, Restu (37), kembali mendatangi Polres Cimahi. Restu datang bersama istrinya,  Nur Fitriana (29) beserta seorang anaknya, Rabu (6/3/2024).

Mereka datang jauh-jauh dari Baros Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung hanya untuk meminta kejelasan nasib kasus yang menimpa mereka. 

Kali ini Restu, yang juga seorang difabel, mendatangi Mapolres dengan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari  Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, Subagio.

Dalam surat itu, Subagio mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan developer yang menimpa salah seorang anggota mereka, yaitu Restu.

Subagio menyebutkan bahwa Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.

"Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi," ujar Subagio.

Sementara Restu sendiri mengungkapkan bahwa surat yang ia bawa sudah diterima pihak Polres Cimahi. Ia berharap kasus ini akan menemui kejelasan secepatnya.

"Dari Bulan Juni 2023 awal saya lapor, kasus ini belum memberikan petunjuk apa-apa bagi para korban, termasuk saya, padahal polisi bilang sudah masuk ke gelar perkara," ujar Restu.

Restu menyayangkan kelambanan penanganan kasus ini yang membuat dia kerepotan karena harus selalu bolak-balik ke Polres hanya untuk meminta kejelasan.

Padahal dirinya seorang difabel tunanetra yang tidak bisa melihat, sementara istrinya sedang hamil. Ia bertiga dengan istri dan anaknya harus menempuh jarak puluhan kilo dari Banjaran ke Cimahi menggunakan sepeda motor.

"Kenapa kok lamban sekali, setidaknya ada laporan perkembangan yang bisa diinformasikan kepada kami, pihak korban. Apa karena saya difabel sehingga dianggap kasus ini tidak penting?" katanya.

Sebelumnya, pihak Polres Cimahi telah memanggil sejumlah saksi korban, Kamis (21/12/2023).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah istri Restu, Nur Fitriana.  

Saat itu, Nur Fitriani mengatakan bahwa terkait kasus penipuan yang menimpa suaminya, ia turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved