Bisakah Pengelola MBG yang Sebabkan Keracunan Dijerat UU Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan HLKI
Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejak awal Januari 2025 terus menuai sorotan.
Kasus terbaru adalah sejumlah siswa yang mengalami keracunan massal usai menyantap menu MBG di berbagai daerah dalam sepekan terakhir.
Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Firman Turmantara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar–Banten–DKI.
Baca juga: Imbas Keracunan MBG Massal, Wakil Ketua DPR Beri Peringatan Keras pada SPPG: Jangan Asal-asalan
Firman menjelaskan bahwa UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Menurutnya, siswa penerima makanan MBG dapat dikategorikan sebagai konsumen, sementara pihak pengelola termasuk dalam kategori pelaku usaha.
“Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UUPK adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Dengan demikian, siswa yang mengonsumsi makanan MBG adalah konsumen, sedangkan pengelola MBG adalah pelaku usaha,” ujar Firman, Minggu (28/9/2025).
Dalam Pasal 4 UUPK, hak konsumen mencakup kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Konsumen juga berhak menyampaikan keluhan serta memperoleh kompensasi jika produk yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Di sisi lain, lanjut Firman, Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang/jasa sesuai standar, serta memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat penggunaan barang/jasa tersebut.
“Jika terbukti lalai, pengelola MBG dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 19. Bahkan ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana,” jelas Firman.
Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.
Firman menuturkan, pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar sebagaimana Pasal 62.
Selain pidana, pengelola juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha (Pasal 60 dan Pasal 63 UUPK).
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Prabowo Subianto
menu MBG
UU Perlindungan Konsumen
UUPK
Firman Turmantara
Viral Mobil SPPG Dipakai Jualan Buah di Pasar, padahal Harusnya untuk Antar Menu MBG |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan Massal, Satgas MBG Kota Sukabumi Perkuat dan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Profil 5 Pensiunan Jenderal yang Duduki Jabatan Tinggi di BGN, Ada yang Berpengalaman di Infanteri |
![]() |
---|
Viral Dapur MBG di Banten Diduga Tercampur Limbah Bekas Cucian, Sekolah Laprokan Makanannya |
![]() |
---|
Surat 'Tutup Mulut' jika Keracunan MBG Dibantah BGN, Malah Terbukti di Banyumas, Diungkap Disdik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.