DPC Tunanetra Indonesia Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Developer di Cimahi, Restu: Kok Lamban

Restu sendiri mengungkapkan bahwa surat yang ia bawa sudah diterima pihak Polres Cimahi. Ia berharap kasus ini akan menemui kejelasan secepatnya.

Istimewa
Salah seorang korban dugaan penipuan developer di Cimahi, Restu (37), kembali mendatangi Polres Cimahi. Restu datang bersama istrinya,  Nur Fitriana (29) yang sedang hamil dengan mengendarai motor puluhan kilimeter dari Banjaran, Rabu (6/3/2024). 

"Saya menyampaikan keterangan apa yang saya tau seperti mulai dari mendapatkan informasi dari Facebook kemudian bertemu dengan developer, sampai dengan memberikan uang DP," kata Nur ditemui di Polres Cimahi setelah pemeriksaan.

Nur menyebutkan, dalam keterangannya kepada polisi, bahwa ia pun menemani suami secara langsung seluruh proses pembelian rumah melalui DP hingga saat ini diimana sang suami  melaporkan kasus ke Polres Cimahi.

Sebelumnya diberitakan, saksi lainnya, Muhammad Rizky Nurhuda (32) harus mengubur mimpi untuk memiliki rumah idaman di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Dia bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan tersebut karena rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunannya masih mangkrak.

Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.

"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumaham syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Rizky dan korban lainnya semakin tertarik untuk membeli rumah itu karena pihak pengembang menunjukkan surat semacam legalitas dan terdapat rumah yang sudah terbangun di lokasi.

Tanpa banyak berpikir, Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Tetapi, pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021.

Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka), pengembang tak bisa dihubungi," kata Rizky.

Ia mengatakan, secara keseluruhan sudah menyetorkan uang ke pihak pengembang kurang lebih Rp63 juta.

Namun setelah itu hilang kontak dengan terlapor hingga akhirnya nomornya diblokir pada November 2022.

"Pada bulan Januari 2023 saya dan korban lain sempat menemui terlapor namun tidak ada titik temu. Sekarang bangunan rumah itu baru 70 persen karena katanya dana habis," ucapnya.

Ditangani Polres Cimahi

Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan terkait kasus pembelian rumah di perumahan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

"Memang betul, Polres Cimahi sudah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan (pembelian perumahan) dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cimahi," ujar Gofur. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved