10 Partai WO dari Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung, Santosa: Sejak Awal Sudah Janggal

Ketua DPRD Partai Gelora Kabupaten Bandung, Abdurachim Santosa, mengaku sudah menemukan kejanggalan sejak rekapitulasi suara di kecamatan.

Tribun Jabar/ Lutfi Ahmad Mauludin
Perwakilan 10 partai yang memilih aksi walk out dalam rekapitulasi di Kabupaten Bandung, Senin (4/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sebanyak 10 dari 18 Partai yang turut berkompetisi di Kabupaten Bandung, menyatakan walk out dan menarik saksinya dari pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang digelar di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (4/3/2024).

Tak hanya itu, 10 partai tersebut juga menyatakan tak akan menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi Suara dan akan melaporkan Ketua KPU dan Bawaslu.

Ketua DPRD Partai Gelora Kabupaten Bandung, Abdurachim Santosa, mengaku sudah menemukan kejanggalan sejak rekapitulasi suara di kecamatan.

"Saya sempat meminta untuk diberhentikan sementara karena adanya jumlah suara yang tak sesuai C1 dengan D hasil," kata Santosa, setelah walk out.

Namun saat itu permintaannya tak digubris oleh para penyelenggara baik dari KPU atau Bawaslu.

"Puncaknya hari ini, kami 10 partai non parlemen menarik saksi untuk walk out, dan tak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung," kata Santosa yang dibenarkan oleh ketua dan perwakilan partai yang tergabung dalam koalisi partai non parlemen.

Santosa mengatakan ia pun mendapat laporan dari para saksi lainnya ternyata bukan hanya soal satu dua suara tapi ribuan.

"Salah satunya yang terjadi di Pacet, malam rekapitulasi Kecamatan Pacet dipending dan pagi dilanjutkan disesuaikan jumlahnya dari D hasil," kata Santosa.

Santosa menjelaskan jumlah surat suara terpakai dan jumlah pemilih itu berbeda.

"Jumlah surat suara yang terpakai ada 72.000, kemudian jumlah pemilih 63 ribu, kan gejlokna (selisihnya) 9 ribu," ujar dia.

Lalu menurutnya, di Kecamatan Rancaekek, jumlah surat suara sah 107. 000, yang tidak sah sebanyak 7 ribu.

"Suara total 114 ribu, sedangkan pemilih ada 113 ribu, itu kan gejlog (ada selisih)," kata dia.

Santosa menjelaskan, jika memang dianggap itu daftar pemilih khusus yang merupakan orang luar Jawa Barat, berarti surat suara DPR nya berbeda karena beda dapil.

Jika orang Kabupaten Bandung tapi nyoblos di sana, kata Santosa, berarti hasil untuk DPRD juga bakal beda karena beda Dapil.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved