Kisah Residivis Narkoba di Cirebon: dari Penjara, Kesulitan Kerja, Terpaksa Kembali ke Dunia Sabu

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon yang kembali ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota 

Diinformasikan sebelumnya, aksi kejahatan narkotika kembali terungkap di Kota Cirebon.

Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) baru saja ditangkap kembali oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto mengungkapkan, bahwa ST merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Gintung.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Madura, Ternyata Otaknya Residivis, gara-gara Curiga

"ST ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar Maruf saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu atau seberat 39-40 gram dari pelaku.

Meskipun tidak memiliki pekerjaan tetap, ST memiliki jaringan yang cukup luas, tidak hanya di wilayah Cirebon tetapi juga di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.

"Kita amankan pelaku karena bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon saja, dia juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan," ucapnya.

ST merupakan pelaku pengedar sabu yang kedua kalinya ditangkap.

Dia mendapatkan barang haram ini atas arahan tertentu, lalu mengedarkannya kembali.

"ST ditangkap tanpa perlawanan di dalam kosannya. Dia merupakan orang asli Cirebon, sudah berkeluarga dengan tiga orang anak," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved