Kisah Residivis Narkoba di Cirebon: dari Penjara, Kesulitan Kerja, Terpaksa Kembali ke Dunia Sabu

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon yang kembali ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu selama satu bulan terakhir.

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba untuk menafkahi tiga anaknya.

"Saya keluar penjara tahun 2021, lalu saya cari kerjaan tapi sampai 1,5 tahun tidak juga dapat."

"Akhirnya satu bulan terakhir saya kembali mengedarkan sabu lagi hingga akhirnya ditangkap tanggal 22 Februari 2024 kemarin," ujar ST saat diwawancarai dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).

ST mengaku, saat kasus pertama, ia mengedarkan sebanyak 3 gram sabu.

Baca juga: 1,5 Tahun Dipenjara, Lalu Bebas, Residivis Narkoba di Kota Cirebon Ditangkap Lagi Edarkan Sabu-sabu

Saat itu, ia ditangkap oleh jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

"Saya terpaksa kembali mengedarkan sabu karena faktor ekonomi, saya harus menafkahi 3 anak saya."

"Selain itu, juga karena tidak dapat-dapat pekerjaan jadi terpaksa mengedarkan lagi," ucapnya.

Perlakuan masyarakat sekitar yang mengucilkan ST karena statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan.

"Saya menyesal, saya hanya berpesan kepada teman-teman yang berjuang di dalam (sel) untuk sabar dan tetap semangat."

"Saya ingin membahagiakan keluarga, tapi karena susah dapat uang, saya mainan (dagang) sabu lagi."

"Saya sudah banyak sampai tidak terhitung untuk mencari pekerjaan selama 1,5 tahun," jelas dia.

Kini, ST harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.

ST dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved