Kisah Residivis Narkoba di Cirebon: dari Penjara, Kesulitan Kerja, Terpaksa Kembali ke Dunia Sabu
ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu selama satu bulan terakhir.
ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba untuk menafkahi tiga anaknya.
"Saya keluar penjara tahun 2021, lalu saya cari kerjaan tapi sampai 1,5 tahun tidak juga dapat."
"Akhirnya satu bulan terakhir saya kembali mengedarkan sabu lagi hingga akhirnya ditangkap tanggal 22 Februari 2024 kemarin," ujar ST saat diwawancarai dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).
ST mengaku, saat kasus pertama, ia mengedarkan sebanyak 3 gram sabu.
Baca juga: 1,5 Tahun Dipenjara, Lalu Bebas, Residivis Narkoba di Kota Cirebon Ditangkap Lagi Edarkan Sabu-sabu
Saat itu, ia ditangkap oleh jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
"Saya terpaksa kembali mengedarkan sabu karena faktor ekonomi, saya harus menafkahi 3 anak saya."
"Selain itu, juga karena tidak dapat-dapat pekerjaan jadi terpaksa mengedarkan lagi," ucapnya.
Perlakuan masyarakat sekitar yang mengucilkan ST karena statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan.
"Saya menyesal, saya hanya berpesan kepada teman-teman yang berjuang di dalam (sel) untuk sabar dan tetap semangat."
"Saya ingin membahagiakan keluarga, tapi karena susah dapat uang, saya mainan (dagang) sabu lagi."
"Saya sudah banyak sampai tidak terhitung untuk mencari pekerjaan selama 1,5 tahun," jelas dia.
Kini, ST harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.
ST dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.