Kajian Islam

Hukum Munggahan dalam Islam, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Benarkah Haram? Begini Kata Buya Yahya

Berikut inilah hukum munggahan dalam Islam, hukum tradisi menyambut bulan Ramadhan dijelaskan ulama Buya Yahya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi munggahan makan bersama - Hukum Munggahan dalam Islam, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Benarkah Haram? Begini Kata Buya Yahya 

Demikian komitmen dengan kebiasaan tertentu, pada waktu tertentu, maka tidak masuk dalam kategori hukum bidah.

Hal senada juga disampaikan Syeikh Ibnu Utsaimin.

“Perbedaan antara ibadah dan adat, ibadah itu apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk mendekatkan kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya.”

Adapun adat adalah apa saja yang menjadi kebiasaan dilakukan masyarakat, seperti makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, kendaraan, interaksi sesama, dan yang serupa dengannya.

Ada juga suatu kegiatan atau perbuatan hukumnya dilarang dan haram sampai ada dalil yang menyatakan bahwa hal itu sebagai ibadah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Asy Syura: 21.

 أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الله

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. (QS. Asy Syura: 21)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved