Kajian Islam
Hukum Munggahan dalam Islam, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Benarkah Haram? Begini Kata Buya Yahya
Berikut inilah hukum munggahan dalam Islam, hukum tradisi menyambut bulan Ramadhan dijelaskan ulama Buya Yahya.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan setiap daerah memiliki tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan.
Ia menyebut umumnya tradisi tersebut dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT.
Oleh karena itu menurutnya selama tradisi tersebut tidak buruk maka boleh dilakukan.
“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” ujarnya.
Buya Yahya melihat tujuan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.
Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT maka sangat dianjurkan.
Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai tidak bid’ah.
Dilansir dari Islamqa.info, kebiasaan menkhususkan bulan Ramadhan tidak termasuk bid’ah.
Hal itu lantaran selama tradisi tersebut menyimpang dari keyakinan kepada Allah SWT dengan pengkhususan tertentu, karena hal terebut hanya masuk pada kategori kebiasaan atau budaya.
Baca juga: 10 Tradisi Unik Menyambut Bulan Puasa Ramadhan di Indonesia termasuk Tradisi Munggahan di Jawa Barat
Sementara itu diketahui perbuatan atau kegiatan tertentu disebut bidah jika mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رواه البخاري 2697 ، ومسلم 1718
“Barang siapa yang mendatangkan yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak ada di dalamnya, maka tertolak”. (HR. Bukhori: 2697 dan Muslim: 1718).
Imam Syathibi menjelaskan suatu disebut bidah jika metode baru yang dibuat dalam agama, untuk menyaingi dalam syariat, di mana prilakunya itu seperti berprilaku dalam agama.
Dalam hal ini termasuk di dalamnya seperti berkomitmen dengan ibadah-ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu, yang belum ada penentuannya di dalam syariat, seperti komitmen dengan puasa nisfu sya’ban dan qiyamul lail pada malam harinya”. (Al I’tisham: 1/51).
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.