Kajian Islam

Hukum Munggahan dalam Islam, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Benarkah Haram? Begini Kata Buya Yahya

Berikut inilah hukum munggahan dalam Islam, hukum tradisi menyambut bulan Ramadhan dijelaskan ulama Buya Yahya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi munggahan makan bersama - Hukum Munggahan dalam Islam, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Benarkah Haram? Begini Kata Buya Yahya 

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan setiap daerah memiliki tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan.

Ia menyebut umumnya tradisi tersebut dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT.

Oleh karena itu menurutnya selama tradisi tersebut tidak buruk maka boleh dilakukan.

“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” ujarnya.

Buya Yahya melihat tujuan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.

Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT maka sangat dianjurkan.

Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai tidak bid’ah.

Dilansir dari Islamqa.info, kebiasaan menkhususkan bulan Ramadhan tidak termasuk bid’ah.

Hal itu lantaran selama tradisi tersebut menyimpang dari keyakinan kepada Allah SWT dengan pengkhususan tertentu, karena hal terebut hanya masuk pada kategori kebiasaan atau budaya.

Baca juga: 10 Tradisi Unik Menyambut Bulan Puasa Ramadhan di Indonesia termasuk Tradisi Munggahan di Jawa Barat


Sementara itu diketahui perbuatan atau kegiatan tertentu disebut bidah jika mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ  
رواه البخاري  2697  ، ومسلم  1718 

“Barang siapa yang mendatangkan yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak ada di dalamnya, maka tertolak”. (HR. Bukhori: 2697 dan Muslim: 1718).

Imam Syathibi menjelaskan suatu disebut bidah jika metode baru yang dibuat dalam agama, untuk menyaingi dalam syariat, di mana prilakunya itu seperti berprilaku dalam agama.

Dalam hal ini termasuk di dalamnya seperti berkomitmen dengan ibadah-ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu, yang belum ada penentuannya di dalam syariat, seperti komitmen dengan puasa nisfu sya’ban dan qiyamul lail pada malam harinya”. (Al I’tisham: 1/51).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved