Haru Pernikahan Tahanan Narkoba di Cirebon, Nikah di Penjara, usai Ijab Kabul Langsung Berpisah

Rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba./ Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba.

Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024).

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.

Baca juga: Fakta Video Viral Jamaah Boleh Tukar Pasangan, Pembuat Konten Buka Suara, Sosoknya Kontroversial

Sebelumnya, rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Hari ini, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari salah satu warga tahanan yang terjerat kasus narkotika dan sudah ditahan selama 5 hari terakhir."

"Permohonan itu adalah melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan," ujar Rizki saat diwawancarai media, Selasa (27/2/2024).

Menurut Waka Polres, proses ijab kabul yang dilakukan oleh salah satu tahanan ini menjadi yang pertama di tahun 2024.

Proses tersebut tetap dipedomani dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepolisian.

"Kami berusaha berempati kepada keluarganya dan ini juga merupakan permohonan dari keluarga untuk dilaksanakan ijab kabul."

"Kami bantu dengan tetap sesuai aturan yang kita batasi, salah satunya harus dilaksanakan di Polres, tidak boleh di luar."

"Kami laksanakan di Masjid Polres Cirebon Kota," ucapnya.

Setelah ijab kabul dilangsungkan, tersangka langsung kembali ke dalam Rutan Polres Cirebon Kota.

Tahanan tersebut adalah seorang pria berinisial AL (21) warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang menikahi seorang wanita berinisial NA (21).

Baca juga: Viral, Curhatan Wanita Batal Nikah Syok Tahu Kebusukan Calon Suami, Hobi Lamar Wanita Lalu Kabur

AL ditangkap karena melanggar undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 karena mengedarkan obat terlarang tertentu tanpa izin edar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved