Tak Cuma Umat Islam, Penganut Agama di Indonesia Ini Juga Bisa Menikah di Kantor Urusan Agama

Kantor Urusan Agama (KUA) tak akan lagi menjadi monopoli umat Islam dalam urusan pernikahan.

Editor: Giri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Kantor Urusan Agama (KUA) tak akan lagi menjadi monopoli umat Islam dalam urusan pernikahan. 

Luqman mewanti-wanti rencana ini akan mendapat penolakan di sejumlah kalangan. Namun, dia mendorong pemerintah tetap menjalankan rencana itu.

"Rencana ini pasti akan ada resistensi dari sebagian kalangan, terutama mereka yang belum tuntas berpikir bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Oleh karena itu, Kementerian Agama punya tugas penting untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak ini. Kalau mereka tetap ngotot menolak, abaikan saja," kata ujarnya.

Luqman menambahkan rencana tersebut penting agar terciptanya sistem data tunggal pernikahan. "Sistem data tunggal pernikahan sangat penting segera diwujudkan, agar pemerintah memiliki pijakan yang akurat dalam menetapkan kebijakan pembangunan keagamaan di Indonesia. Ingat, jika muncul perasaan ketidakadilan yang bernuansa agama di tengah masyarakat, maka akan mudah memicu disharmoni sosial," kata Luqman. (tribun network/den/fah/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved