Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Intan Jabar Garut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif, di Bank Intan Jabar Garut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar, Cabang Cibalong, Kabupaten Garut berinisial PMP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif, di Bank Intan Jabar Garut.

Total sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, satu tersangka baru ini berinisial PMP, Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar, Cabang Cibalong, Kabupaten Garut.

"Jadi, berdasarkan pengembangan, kami hari ini menetapkan satu tersangka lagi yaitu inisial PMP sebagai Kabag Pemasaran di BIJ Cabang Cibalong ya," ujar Syarief, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, BIJ Garut ini memiliki tujuh cabang, saat ini pihaknya baru melakukan penyelidikan di dua cabang yakni Cabang Banjarwangi dan Cibalong.

"Penyelidikan masih berlanjut terus," katanya.

Baca juga: Empat Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Uang yang Diembat Miliaran Rupiah

Dari dua cabang itu, diduga nilai kerugiannya mencapai Rp. 10 miliar lebih. Namun, jumlah tersebut masih dihitung oleh auditor Kejati.

"Kemarin saya sampaikan bahwa memang kerugian untuk dua cabang itu kurang lebih sudah di atas Rp.10 Miliar, tapi kalau total semua kerugian, kurang lebih sampai Rp. 50 Miliar, itu baru penghitungan sementara tapi untuk pastinya menunggu penghitungan auditor kami," katanya.

Saat ini, tersangka PMP dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin selama 21 hari ke depan.

"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tipikor," ucapnya.

Sebelumnya, empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

Ke empat orang itu masing-masing berinisial TG Kabag pemasaran Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan cabang Cibalong, HE Pimpinan cabang Banjarwangi dan HI Kabag pemasaran cabang Cibalong.

"Kita melakukan penahanan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyimpangan dana pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut dari 2018 sampai 2021," ujar Syarief.

Para petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang beralamat di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) malam.
Para petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang beralamat di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) malam. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Penyelidikan kasus ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Jabar.

"Sudah agak lama kasusnya dan sangat besar, sehingga kami pada Desember melakukan penggeledahan di kantor BIJ, setelah itu baru kami mempertajam lagi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan saat ini baru ada empat tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved