Empat Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Uang yang Diembat Miliaran Rupiah

Empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/2/2024) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Keempat orang itu masing-masing berinisial TG Kabag pemasaran Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan cabang Cibalong, HE Pimpinan cabang Banjarwangi dan HI Kabag pemasaran cabang Banjarwangi.

"Kita melakukan penahanan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyimpangan dana pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut dari 2018 sampai 2021," ujar Syarief Sulaeman, di kantor Kejati Jabar, Kamis (15/2/2024).

Penyelidikan kasus ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Jabar.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1,37 M yang Diungkap Kejari Kabupaten Majalengka

"Sudah agak lama kasusnya dan sangat besar, sehingga kami pada Desember melakukan penggeledahan di kantor BIJ," ujarnya.

Setelah itu, baru kami mempertajam lagi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan saat ini, baru ada empat tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut," katanya.

Menurutnya, dalam kasus ini ke empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam mencairkan kredit fiktif tersebut.

Namun, Syarief belum merinci apa saja peran para tersangka.

"Pada intinya adalah pemberian kredit fiktif atau tidak benar, untuk materi lebih detailnya kami belum bisa menyampaikan," katanya.

"Tapi ada penyimpangan dalam pemberian kredit, salah satunya adalah pemberian kredit fiktif," ucap Syarief.

Kerugian negara akibat perbuatan keempat tersangka ini, kata dia, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Nominalnya cukup besar, sedang kami hitung tapi milliaran," katanya.

Saat ini, kata dia, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Bank Milik Pemprov Jabar dan Pemkab Garut Ini Digeledah Kejati, Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved