IAI Dorong Arsitek Indonesia Terus Berperan dalam Pembangunan Nasional

Ikatan Arsitek Indonesia mendorong peran aktif arsitek lokal dalam pembangunan nasional

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Dalam rangka mengamplifikasi peran serta Arsitek dalam masyarakat serta kehadiran Arsitek Indonesia di kancah Regional dan Internasional, tanggal 22-25 Februari 2024 IAI menyelenggarakan ARCH:ID ke-4. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Profesi arsitek itu adalah profesi yang ada regulasinya. Indonesia sendiri sedikit terlambat dalam memiliki regulasi mengenai arsitek. Baru tahu 2017, Indonesia memiliki undang-undang arsitek yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi seorang arsitek itu bukan hanya menggambar atau mendesain bangunan, tapi memiliki tanggung jawab atas hasil karyanya meliputi empat hal yakni Keandalan, keamanan, keselamatan dan Kesehatan.

Anggota IAI yang tercatat per Januari 2024 sebanyak 26.000, tapi Sebagian besar berdomisili di kota-kota besar. Hal ini dikarenakan Pembangunan lebih banyak di kota-kota besar terutama daerah Jawa.

“Tapi sekarang kita bersyukur banyak Pembangunan tol seperti di Sumatera, Sulawesi dan daerah lainnya. Nantinya efeknya juga akan dilakukan Pembangunan fasilitas yang membutuhkan tenaga arsitek di tempat tersebut”, ujar Georgius Budi Yulianto, Ketua umum IAI dalam keterangan resminya, Senin (19/2/20230.

Baca juga: AYDA Awards, Dukung Arsitek dan Desainer Interior Muda Bersaing di Ajang Global

Menurutnya, sampai hari ini pemilik surat tanda regulasi arsitek (STRA) di Indonesia baru sekitar 4400an. STRA ini dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

"Saat ini dengan jumlah rasio 1:80.000 orang. Sedangkan di China kalau kita bandingkan itu rasionya 1:15.000. tugas kita sekarang adalah mendorong teman-teman arsitek untuk memiliki STRA.”, lanjut Georgius atau yang lebih akrab disapa Bugar. 

Ia juga mengatakan, seorang arsitek itu harus teregistrasi dan memiliki izin.

Registrasi itu dibawah DAI dan Izin dibawah pemerintah provinsi, tempat sang arsitek berkarya.

Hal ini dilakukan karena pemilik otoritas Kawasannya adalah pemerintah provinsi.

"Tujuannya adalah untuk melindungi arsitek lokal. Bila seorang arsitek memiliki izin di Jawa Barat, bila ia akan melakukan kegiatan di provinsi lain, Ia harus berpartner dengan kantor arsitek di daerah tersebut.”, jelas Bugar.

Peran Arsitek Indonesia dalam Pembangunan di Indonesia

Inkonsistensi Pemerintah dalam implementasi regulasi, terutama terhadapa Undang-Undang No.6/ 2017 Tentang Arsitek dan PP No. 15/ 2021, STRA sebagai satu-satu nya alat bukti seorang arsitek untuk berpraktik profesi belum sepenuhnya dapat digunakan pada pasar jasa konstruksi di sektor pemerintah.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Minimarket di Cihampelas Bandung Masih Asli, Ini Penjelasan Arsitek

Padahal Pemerintah sendiri telah menegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 18 P/ HUM/ 2021 tanggal 20 Mei 2021, halaman 43 menyatakan :  sertifikasi dalam Undang-Undang Aristek dan sertifikasi dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi pada dasarnya dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sama dan berdasarkan hal yang sama, sehingga ditentukan kebijakan bahwa bagi Arsitek yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi cukup menempuh 1 (satu) kali sertifikasi saja yaitu pada saat yang bersangkutan menjadi Arsitek dan oleh karenanya sertifikasi yang dilakukan adalah sertifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Arsitek dan Peraturan Pemerintah 15/2021 , artinya STRA ini sudah dinyatakan oleh negara dapat digunakan untuk keperluan pengadaan barang dan jasa konstruksi maupun kegiatan disektor jasa konstruksi pemerintah lainnya yang berkaitan.

"Dengan konsistensi kepatuhan pemerintah terhadap putusan MA no 18/2021 ini  memastikan bahwa praktik profesi arsitek maupun pengguna jasanya akan sentiasa terjaga dan terlindungi," terang Georgius.

Inkonsistensi pemerintah dalam implementasi Lisensi Arsitek pada proses persetujuan bangunan Gedung.

Keberadaan Lisensi Arsitek adalah syarat mutlak dan mandate sesuai Undang-Undang dalam penyelenggaraan bangunan Gedung yang harus ditaati oleh pemerintah provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved