Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Minimarket di Cihampelas Bandung Masih Asli, Ini Penjelasan Arsitek

Ratri Wulandari, arsitek Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menilai rumah cagar budaya yang berubah menjadi mini market sudah mengalami banyak perubahan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
ISTIMEWA Dok. Grup Bandung Tea
Kondisi bangunan sebelum dibongkar di Jalan Cihampelas No 104, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratri Wulandari, arsitek Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menilai rumah cagar budaya yang berubah menjadi minimarket sudah mengalami banyak perubahan. 

Dikatakan Ratri, berdasarkan foto yang dilihatnya, bangunan rumah cagar budaya tersebut sudah mengalami perubahan, terutama bagian dalamnya. 

"Tipologi rumah vila sederhana dialihfungsikan menjadi masjid. Bagian dalam sudah berubah banyak. Secara fisik keasliannya sudah minim," ujar Ratri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/2/2022). 

Gaya arsitektur bangunan tersebut, kata dia, dipengaruhi Belanda. Terlihat pada atap, komposisi dan bentuk bukaan depannya. 

"Komposisi bukaan depan maksudnya komposisi fasad," katanya. 

Baca juga: Akui Tak Miliki Izin Pembongkaran di Cihampelas, Humas PT KAI Tegaskan Punya SK Kemenag dan Distaru

Bangunan rumah tersebut kini sudah dibongkar oleh PT KAI selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah tersebut. 

Dikaji Dulu Sebelum Dibongkar

Komunitas Bandung Heritage turut mengomentari bangunan rumah cagar budaya di Cihampelas Bandung yang berubah bentuk menjadi minimarket. 

Ratri Wulandari, anggota komunitas Bandung Heritage yang juga arsitek Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018, bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar tanpa ada kajian lebih dulu. 

"Harusnya dikaji dulu kemudian dilakukan langkah adaptasi pelestarian. Kalau kalau sudah roboh begini kan susah ya," ujar Ratri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/2/2022). 

Menurutnya, di Kota Bandung ada tiga golongan yakni A, B dan C. Berdasarkan Perda nomor 7 tahum 2018, bangunan rumah di Jalan Cihampelas No 149 yang berubah menjadi minimarket itu masuk dalam golongan C. 

Setiap golongan cagar budaya, kata dia, memiliki ketentuan masing-masing terutama dalam hal perawatan atau revitalisasi.

Namun, jika kondisinya sudah dibongkar, maka harus dilakukan pembangunan secara utuh. 

"Kalau masuknya golonga  A, dia harus dibangun kembali utuh, sudah jelas dalam dan luar harus dipertahankan, golongan B paling tidak volumenya tetap, jadi dinding luarnya dipertahankan, meskipun bagian dalamnya sudah berubah, golongan C lebih ringan keharusan untuk mengembalikan seperi semulanya, di dalam Perda yang harus dipertahankan itu bagian depannya," katanya. 

MASJID BARU - Masjid baru yang dibangun PT KAI di lahan yang mereka klaim sebagai aset mereka di Jalan Cihampelas 149. Di lahan itu, PT KAI juga membangun bangunan yan kemudian dipergunakan sebagai minimarket.  Sebelumnya, di sana terdapat bangunan, yang menurut Disparbud Kota Bandung termasuk cagar budaya.
MASJID BARU - Masjid baru yang dibangun PT KAI di lahan yang mereka klaim sebagai aset mereka di Jalan Cihampelas 149. Di lahan itu, PT KAI juga membangun bangunan yan kemudian dipergunakan sebagai minimarket. Sebelumnya, di sana terdapat bangunan, yang menurut Disparbud Kota Bandung termasuk cagar budaya. (TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved