Pilpres 2024

Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jabar, Jateng, Jatim, Termasuk Banten

Berikut inilah hasil hitung cepat atau hasil quick count Pilpres 2024 di enam Provinsi di Pulau Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
pinterest.com/Frans Sigalingging
Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Termasuk Banten 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah hasil hitung cepat atau hasil quick count Pilpres 2024 di enam Provinsi di Pulau Jawa.

Hingga kini perhitungan suara ketika paslon Pilpres 2024 masih terus bergulir.

Tiga paslon tersebut di antaranya paslon 1 Anies Baswedan, Paslon 2 Prabowo Subianto dan paslon 3 Ganjar Pranowo.

Masing-masing ketiga paslon mendapat perolehan suara unggul di sejumlah wilayah berbeda.

Seperti hasil quick count perolehan suara Pilpres 2024 di enam provinsi di Pulau Jawa.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Perolehan Suara Tertinggi Anies Baswedan Ada di 4 Wilayah Ini

Di antaranya, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk Banten.

Inilah hasil hitung cepat perolehan suara Pilpres 2024 di empat provinsi di Pulau Jawa, dilansir dari KawalPemilu.

Banten

Paslon 1: 37.75 persen
Paslon 2: 47.81 persen
Paslon 3: 14.44 persen

DKI Jakarta

Paslon 1: 43.64 persen
Paslon 2: 36.91 persen
Paslon 3: 19.45 %

Jawa Barat

Paslon 1: 39.82 %
Paslon 2: 49.62 %
Paslon 3: 10.56 %

Jawa Tengah

Paslon 1: 17.98 %
Paslon 2: 48.87 %
Paslon 3: 33.16 %

Daerah Istimewa Yogyakarta

Paslon 1: 25.35 %
Paslon 2: 45.28 %
Paslon 3: 29.37 %

Jawa Timur

Paslon 1: 18.89 %
Paslon 2: 62.57 %
Paslon 3: 18.54 %

Nah, itulah hasil hitung cepat Pilpres 2024 di 6 provinsi di Pulau Jawa.

Sebagai catatan, perolehan suara sementara tersebut ditangkap pada pukul 17.50 WIB di situs KawalPemilu.

Kawal Pemilu merupakan situs yang membuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data scan dari formulir C1 untuk Pilpres 2024 yang didapat dari situs web KPU.

Tujuan situs ini untuk membuat rekapitulasi data Pemilu di Indonesia secara real count atau real time untuk membantu KPU dalam mengawal formulir C1.

Data tabulasi yang diunggah dan diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.

Baca juga: Apa Penyebab Prabowo-Gibran Sementara Bisa Unggul Jauh di Quick Count? Berikut Paparan Analis

*catatan:

Informasi lebih lengkap dapat diakses melaui laman KawalPemilu.org

Perlu diketahui hasil quick count di KawalPemilu ini berdasarkan pengumpulan formulir C1 Pilpres 2024.

Adapun hasil quick count terus diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.

Oleh karena hasil quick count di atas merupakan hasil sementara.

Hasil suara di situs ini juga tidak dapat digunakan untuk menengukan hasil akhir Pilpres 2024.

Hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada waktunya.

Quick Count Litbang Kompas, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul dari Suara Masuk 31 Persen

Berdasarkan hitung cepat atau quick count sementara Litbang Kompas, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibanding dua pasangan lain dalam Pilpres 2024.

Pada Rabu (14/2/2024) hingga pukul 15.02 WIB, Prabowo-Gibran berada di angka 60,15 persen.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 21,47 persen suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 18,38 persen suara.

Baca juga: Viral Video Aksi WNI di London Kecewa Tak Bisa Nyoblos Dicegat PPLN, Sebut Panita Banyak Beralasan

Perolehan suara tersebut diperoleh dari penghitungan yang masuk 31,35 persen dari total 2.000 TPS sampel.

Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved