Pemilu 2024

Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Simak Penjelasannya, Termasuk untuk Data Quick Count

Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Ilustrasi TPS---Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini. 

• Formulir C4 (Form Model C4-KWK)
Catatan pembukaan kotak suara.

• Formulir C5 (Form Model C5-KWK)
Catatan penggunaan surat suara cadangan.

• Formulir C6 (Form Model C6-KWK)
Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

• Formulir C6
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

• Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK)
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.

• Formulir C8 (Form Model C8-KWK)
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.

Alat Kelengkapan Pemungutan Suara

Berikut adalah alat kelengkapan pemungutan suara berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018:

  • Kotak suara
  • Surat suara
  • Tinta
  • Bilik pemungutan suara
  • Segel
  • Alat untuk mencoblos pilihan
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Selain itu, ada pula dukungan perlengkapan lainnya, yaitu:

  • Sampul kertas
  • Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas keteritiban, dan saksi
  • Karet pengikat surat suara
  • Lem/perekat
  • Kantong Plastik
  • Pena bolpoin (ballpoint)
  • Gembok atau alat pengaman lainnya
  • Spidol
  • Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya
  • Stiker kotak suara
  • Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
  • Alat bantu tunanetra
  • Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, dan
  • Salinan daftar pemilih tetap

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved