Pemilu 2024
Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Simak Penjelasannya, Termasuk untuk Data Quick Count
Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih calon pemimpin barunya dalam pemilu.
Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai kelengkapan di antaranya adalah Formulir C1.
Lebih tepatnya, Formulir C1 ini digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, ada formulir model C1 sampai C6, model A, hingga model A. T.
Lantas apa itu Formulir C1?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian perhitungan peroleh suara di TPS.
Pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi Formulir C1 adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Formulir C1 ini berisi laporan proses pemungutan suara dan mencatat hasil perhitungan.
Baca juga: Satpol PP dan Camat di Majalengka Diminta Gercep Tertibkan APK Pemilu 2024 di Daerah Masing-masing
Adapun, informasi yang terkandung dalam Formulir C1 yaitu mengenai jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat partai politik.
Berikut adalah beberapa jenis Formulir C1:
• 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
• Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
• Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
• Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Data untuk Quick Count
Formulir Model C digunakan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk quick count.
Adapun, quick count adalah proses perhitungan suara oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Lembaga-lembaga tersebut merekap data hasil perhitungan suara pada TPS sampel yang telah ditentukan.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan.
Caranya dengan mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 di Sumedang, Baliho Capres Masih Nampang di Jalan Arteri
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Biasanya, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang dilakukan oleh KPU.
Formulir C di TPS
Berikut daftar Formulir Model C di TPS dan penjelasannya, dilansir dari banjarbaru.bawaslu.go.id:
•Formulir C1 (Form Model C1-KWK)
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
• Formulir C2 (Form Model C2-KWK)
Catatan hasil perolehan suara di TPS.
• Formulir C3 (Form Model C3-KWK)
Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS.
• Formulir C4 (Form Model C4-KWK)
Catatan pembukaan kotak suara.
• Formulir C5 (Form Model C5-KWK)
Catatan penggunaan surat suara cadangan.
• Formulir C6 (Form Model C6-KWK)
Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
• Formulir C6
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
• Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK)
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.
• Formulir C8 (Form Model C8-KWK)
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Alat Kelengkapan Pemungutan Suara
Berikut adalah alat kelengkapan pemungutan suara berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018:
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Selain itu, ada pula dukungan perlengkapan lainnya, yaitu:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas keteritiban, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong Plastik
- Pena bolpoin (ballpoint)
- Gembok atau alat pengaman lainnya
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya
- Stiker kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra
- Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, dan
- Salinan daftar pemilih tetap
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.