Pemilu 2024
Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Simak Penjelasannya, Termasuk untuk Data Quick Count
Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Data untuk Quick Count
Formulir Model C digunakan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk quick count.
Adapun, quick count adalah proses perhitungan suara oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Lembaga-lembaga tersebut merekap data hasil perhitungan suara pada TPS sampel yang telah ditentukan.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan.
Caranya dengan mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 di Sumedang, Baliho Capres Masih Nampang di Jalan Arteri
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Biasanya, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang dilakukan oleh KPU.
Formulir C di TPS
Berikut daftar Formulir Model C di TPS dan penjelasannya, dilansir dari banjarbaru.bawaslu.go.id:
•Formulir C1 (Form Model C1-KWK)
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
• Formulir C2 (Form Model C2-KWK)
Catatan hasil perolehan suara di TPS.
• Formulir C3 (Form Model C3-KWK)
Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.