Pemilu 2024

Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Simak Penjelasannya, Termasuk untuk Data Quick Count

Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Ilustrasi TPS---Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini. 

• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;

• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Data untuk Quick Count

Formulir Model C digunakan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk quick count.

Adapun, quick count adalah proses perhitungan suara oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Lembaga-lembaga tersebut merekap data hasil perhitungan suara pada TPS sampel yang telah ditentukan.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan.

Caranya dengan mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Baca juga:  Masa Tenang Pemilu 2024 di Sumedang, Baliho Capres Masih Nampang di Jalan Arteri

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Biasanya, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang dilakukan oleh KPU.

Formulir C di TPS

Berikut daftar Formulir Model C di TPS dan penjelasannya, dilansir dari banjarbaru.bawaslu.go.id:

•Formulir C1 (Form Model C1-KWK)
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

• Formulir C2 (Form Model C2-KWK)
Catatan hasil perolehan suara di TPS.

• Formulir C3 (Form Model C3-KWK)
Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved