Pemilu 2024

Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Simak Penjelasannya, Termasuk untuk Data Quick Count

Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Ilustrasi TPS---Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih calon pemimpin barunya dalam pemilu.

Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai kelengkapan di antaranya adalah Formulir C1.

Lebih tepatnya, Formulir C1 ini digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, ada formulir model C1 sampai C6, model A, hingga model A. T.

Lantas apa itu Formulir C1?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian perhitungan peroleh suara di TPS.

Pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi Formulir C1 adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Formulir C1 ini berisi laporan proses pemungutan suara dan mencatat hasil perhitungan.

Baca juga: Satpol PP dan Camat di Majalengka Diminta Gercep Tertibkan APK Pemilu 2024 di Daerah Masing-masing

Adapun, informasi yang terkandung dalam Formulir C1 yaitu mengenai jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat partai politik.

Berikut adalah beberapa jenis Formulir C1:

• 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;

• Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;

• Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;

• Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved