Berita Viral

Viral Kisah Hanif Dipenjara usai Selundupkan Gadis Pakistan, Kini Jadi Guru Bahasa Inggris di Lapas

Kisah warga negara Pakistan, Hanif Ur Rahman sempat viral setelah menyelundupkan gadis 16 tahun dari negaranya untuk dijadikan istri ketiga.

(Dok.Lapas Nunukan)
Hanif Ur Rahman (mengenakan gamis) saat mengajar bahasa Inggris kepada WBP Lapas Nunukan Kaltara 

Selundupkan gadis dari Pakistan

Sebagai informasi, Hanif Ur Rahman diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya Rahmat (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang warga negara asing (WNA) tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis berusia 16 tahun berinisial A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hanif berencana menjadikan A sebagai istri ketiganya.

Sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya. Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis 2 November 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Ahmad Dzulpiqor)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved