Kasus Subang Terungkap
Beda Nasib Danu dan Yosep Hidayah di Kasus Subang, Yosep Mengaku Siap Hadapi Persidangan
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang akan memasuki masa persidangan setelah coblosan atau setelah Pemilu 2024.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
Terkait waktu persidangan, Kajari Subang Akhmal Qodrat menegaskan, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia. Mustika Ratu tersebut, secepatnya akan kita sidangkan.
"Secepat mungkin akan kita sidangkan, kita nunggu kesiapan para jaksa penuntut umum, kalau jaksa sudah siap kita akan gelar Sidang. Mudah-mudahan habis Pencoblosan bisa kita gelar sidangnya di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya
Adapun untuk tuntutan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri, Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ujarnya

Menjelang sidang, nasib berbeda dialami dua tersangka yang sudah ditahan yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah suami mendiang Tuti Suhartini sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Yosep Hidayap diduga menjadi dalang utama kasus pembunuhan yang terjadi 18 Agustus 2021 silam.

Sementara Muhamad Ramdhanu alias Danu adalah keponakan Tuti.
Mereka adalah dua dari lima tersangka kasus Subang.
Tiga tersangka lain, Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arigi dan Abi tidak ditahan.
Mimin Mintarsih adalah istri siri Yosep Hidayah.
Nasib berbeda dua tersangka kasus Subang itu diungkap Qodrat.
Yosep Hidayah sudah dipindahkan ke Lapas Subang sementara Danu kembali ditahan di Polda Jabar.
"Tersangka Yosep Hidayah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Subang, sementara tersangka Muhamad Ramdhanu alias Danu, kembali dibawa olah LPSK ke Polda Jabar," ungkap Akhmal Qodrat, Selasa(6/2/2024) sore
"Yosep Hidayah sendiri tadi langsung dibawa ke Lapas menggunakan mobil Tahanan Kejari Subang, sementara Danu dibawa oleh mobil penyidik dan LPSK," imbuhnya
Yosep Ngoceh Difitnah
Di sela-sela akan dibawa ke Lapas Subang dari Kantor Kejari Subang, Yosep Hidayah tersangka utama Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang terus ngoceh dirinya mengaku merasa difitnah menjadi pembunuh istri dan anaknya yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Saya difitnah jadi pembunuh istri dan anak saya," ucap Yosep Hidayah kepada awak media saat berada di dalam mobil tahanan menuju Lapas Subang, Selasa(6/2/2024) sore
Yosep juga mengancam, fitnah pada dirinya akan dibuktikan di persidangan nanti.
"Nanti liat di persidangan, akan saya buktikan bahwa saya tak bersalah dan menjadi korban fitnah," tegasnya
Yosep juga menegaskan dirinya sudah sangat siap menjalani persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anak nya tersebut.
"Saya sudah sangat siap menjalani sidang, dan ingin segera membuktikan bahwa saya tak bersalah dan hanya jadi korban fitnah," ucapnya.
Setelah berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, kasus tersebut akan segera di Sidangkan usai pemilu 2024 mendatang.
Selain menerima 2 tersangka dalam kasus yang menggemparkan jagat Maya tersebut, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima 240 Barang bukti dari kasus Pembunuhan Ibu dan anak tersebut, barang bukti mulai dari kendaraan hingga pakaian korban, serta ratusan barang bukti lainnya.
Sementara itu Yosep Hidayah tersangka utama Kasus Pembunuhan istri dan anaknya tersebut saat ini mendekam di Sel Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.