Kasus Subang Terungkap

POTRET Terbaru Tersangka Kasus Subang Danu dan Yosep, Hari Ini ke Kejari, Sidang Semakin Dekat

Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah diserahkan ke Kejari Subang hari ini, Selasa (6/2/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). 

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus Subang, Kejati Jabar Buka Suara, Polda Jabar Perlu Kerja Lagi

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Pada Desember 2023, pihak Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas status tersangka mereka.

Namun, praperadilan tersebut ditolak dengan alasan status tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved