6 Anggota Geng Motor Mabuk Hajar WNA Asal Korea di Bandung Barat, Kaca Mobil Dipecah

Enam anggota geng motor mengeroyok seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Padalarang, Bandung Barat.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Satreskrim Polres Cimahi
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan WNA asal Korea Selatan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.   

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Enam anggota geng motor mengeroyok seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban atas nama Lee Jihyeon tersebut dikeroyok pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WB.

Polisi sudah menangkap lima pengeroyok itu. Satu lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban dan teman wanitanya bernama Dave Stanley berada di dalam mobil yang kebetulan mogok.

"Kemudian didatangi enam orang yang menggunakan dua sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka karena keduanya ketakutan," ujar Dimas saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/2/2024).

Setelah itu, kata Dimas, pelaku langsung memecahkan kaca belakang mobil tersebut menggunakan batu.

Baca juga: Polres Banjar Amankan Sajam Berupa Pedang Milik Anggota Geng Motor, Tersangka Dijebloskan ke Sel

Mendapat perlakuan seperti itu, Lee Jihyeon keluar dari mobilnya.

"Setelah keluar dari mobil, di situ korban dihajar oleh para pelaku sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," kata Dimas.

Ia mengatakan, korban langsung melapor ke polisi setelah mengalami kejadian tak mengenakkan itu.

Polisi langsung mengamankan tiga pelaku. Sedangkan dua lainnya diamankan pada Minggu sore dan malam.

Para pelaku yang sudah itu diamankan, yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.

"Motifnya, hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak. Saat itu mobil mereka sedang mogok," ucapnya.

Baca juga: 8 Anggota Geng Motor Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalanan di Cimahi, Ujungnya Nunduk di Hadapan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap WNA tersebut saat dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved