Unpad Serukan Selamatkan Negara

Hari Ini Giliran Unpad, Gerakan Kampus Kritik Jokowi Makin Meluas: Selamatkan Negara . . .

Para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi terus menyampaikan kritikannya terhadap sikap politik Presiden Joko Widodo.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Seruan "Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat" bakal disampaikan civitas akademika Unpad di Gerbang Pintu Utama, Kampus Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Tindakan Presiden Jokowi, Koentjoro mengatakan, dinilai tidak menunjukkan prinsip-prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial yang merupakan esensi Pancasila.

Melalui petisi ini, sivitas akademika UGM, meminta, mendesak, dan menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden Jokowi, termasuk Presiden sendiri, untuk segera kembali ke koridor demokrasi, serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.

Di UII pernyataan sikap dibacakan di depan Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2).

Pernyataan sikap tersebut diikuti oleh para guru besar, dosen, mahasiswa dan para alumni UII.

Dalam pernyataannya, mereka menyebut Indonesia darurat kenegarawanan.

"Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," kata Rektor UII, Prof Fathul Wahid saat membacakan pernyataan sikap mereka.

Fathul mengatakan, kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.

Oleh karenanya, demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.

"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Fathul. 

Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Fathul mengatakan putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dinyatakan terbukti melanggar etika.

Bahkan, membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

"Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak," katanya.

Perkembangan termutakhir, menurutnya, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Jokowi juga ditengarai sarat dengan kepentingan politik.

Bansos dinilai diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved