Unpad Serukan Selamatkan Negara
Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Guru Besar Unpad: Baca Aturan Jangan Setengah-setengah
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden dalam pemilu sempat menimbulka
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden dalam pemilu sempat menimbulkan pro dan kontra.
Jokowi mengatakan dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan dalam bab kampanye UU Pasal 267 ayat 1 menyebutkan jika kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik rakyat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
"Oleh karena itu kampanye yang diikuti oleh siapapun harus tunduk, memperhatikan dalam rangka pendidikan politik rakyat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Makna tanggung jawab disini tidak hanya mengenai hukum tapi juga etik," kata Prof Susi saat ditemui di sela acara 'Seruan Padjadjaran' di halaman kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Sabtu (3/2/2024).
Prof Susi menyebutkan jika Presiden beberapa waktu lalu memperlihatkan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Baca juga: Teks Lengkap Seruan Padjajaran, Ada 7 Poin, 1030 Civitas Akademika Unpad Kritisi Pemerintahan Jokowi
"Tapi harus lihat juga pada pasal 301 yang menyebutkan juga bahwa kampanye tersebut diperbolehkan jika presiden dan wapresnya yang sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai presiden dan capres, ketika melaksanakan kampanye itu harus melakukan tugas kenegaraan," tuturnya.
Prof Susi pun menegaskan bahwa artinya dalam pasal 299 yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah pasal yang diperuntukan bagi presiden dan wapres yang dicalonkan kembali menjadi petahana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat).
"Kalau bukan petahana nggak bisa dipakai," ujarnya.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Ia pun mengatakan ketika membaca aturan tidak boleh setengah-setengah dan ada sistematika tertentu.

"Ada pasal lain, kalau tidak salah 281 yang menyebutkan apabila mengikut sertakan presiden dan wapres dalam kampanye. Nah itu beda, presiden sebagai pelaku kampanye dan presiden sebagai peserta, itu diatur dalam pasal berbeda, dan itu harus dipahami," ucapnya. (*)
Baca juga: Guru Besar Unpad: Seruan Padjadjaran Sebagai Respons Keprihatinan Terhadap Kondisi Politik Saat Ini
Teks Lengkap Seruan Padjajaran, Ada 7 Poin, 1030 Civitas Akademika Unpad Kritisi Pemerintahan Jokowi |
![]() |
---|
Guru Besar Unpad: Seruan Padjadjaran Sebagai Respons Keprihatinan Terhadap Kondisi Politik Saat Ini |
![]() |
---|
Seruan Padjadjaran: IKA Unpad Menilai Etika Konstitusi Sudah Rusak, Diingatkan Sejak Maret 2022 |
![]() |
---|
Unpad Sampaikan Pesan Moral, Kritisi Pemerintahan Jokowi Soal Pelanggaran Etika dan Hukum |
![]() |
---|
Daftar 82 Guru Besar Universitas Padjajaran yang Serukan Kritik untuk Jokowi, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.