Daftar Nama Calon Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Ada Bapak dan Anak
Keputusan Mahfud untuk mundur dari kabinet, menurut Jokowi, adalah hak Mahfud sebagai menteri.
Namun, pendapat berbeda diungkapkan Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing.
Menurutnya, pejabat Menko Polhukam selanjutnya harusnya seorang profesional, bukan dari kalangan partai politik.
Namun, jika terpaksa dari golongan parpol, ada dua nama yang ia nilai tepat.
Pertama, Presiden ke-5 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Saya usulkan nama Pak SBY. Beliau sangat cocok dan ideal jika menjadi Menko Polhukam. Soal pengalaman jelas jangan diragukan, latar belakang militer, Menko Politik dan Keamanan (era Gus Dur dan Megawati) dan dua periode presiden tentu sangat menguasai Polhukam," ujarnya.
Nama kedua adalah Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Emrus, Yusril juga mumpuni dalam menangani permasalahan politik, hukum dan keamanan.
Selain sebagai pimpinan parpol, Yusril disebutnya berpengalaman untuk masalah hukum.
Namun, Emrus masih berharap Presiden Jokowi menunjuk profesional bukan dari parpol.
"Bisa juga dari purnawirawan TNI atau polisi, jenderal bintang tiga atau bintang empat. Atau bisa juga akademisi, kan ada itu Universitas Pertahanan dan lainnya," kata Emrus.(tribun network/den/fik/wly/zul/fac)
| Respons Menteri Keuangan Purbaya Sadewa Usai Ucapan Jokowi Soal Utang Whoosh, Singgung Misi Ganda |
|
|---|
| Analisis Pengamat Soal Setahun Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada 3 'Hantu' Jadi Beban Bagi Presiden |
|
|---|
| Jokowi Ungkap Alibi Pembangunan Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Ogah Ikut Restrukturisasi Utangnya |
|
|---|
| Akhirnya KPK Selidiki Dugaan Mark Up Utang Kereta Cepat Whoosh, Mantan Menteri Ini Siap Dipanggil |
|
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahy-dan-sby-soal-megawati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.