Mahasiswa ITB Tolak Pinjol

Pinjol Uang Kuliah Tunggal ITB Diawasi OJK, Menkeu Sri Mulyani Tawarkan Student Loan tapi . . .

Sebagai regulator, OJK juga telah memanggil PT Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang yang telah dilanggar dalam skema pendanaan UKT.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). 

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, Danacita hanyalah salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa diambil mahasiswa di ITB untuk melunasi UKT-nya.

Namun, ia menolak jika platform pendanaan yang digawanginya dikategorikan sebagai pinjol atau pinjaman online.

Menurutnya, istilah pinjol berkonotasi negatif, sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang ilegal dan tidak beretika.

Ia mengatakan, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus.

Ia mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dengan ITB telah ditandatangani, 10 Agustus 2023 lalu.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

Menurut Alfonsus, pada dasarnya semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang mereka berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada mahasiswa atau walinya. 

“Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana atau wali," ujarnya.

Student Loan

Menyusul ramainya penolakan mahasiswa ITB pada kebijakan rektorat yang menyertakan pinjol sebagai alternatif pembayaran UKT, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah kini tengah menggodok aturan mengenai pembentukan student loan atau pinjaman bagi pelajar.

Untuk itu, ujar Menkeu, ia telah meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk melakukan pembahasan.

"Meminta LPDP untuk mengembangkan kemungkinan men-develop yang disebut student loan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Penerapan student loan, ujarnya, perlu mendapat perhatikan lantaran kebijakan ini kerap menimbulkan masalah panjang bahkan di negara maju seperti di Amerika Serikat (AS).

“Kami sudah membahas dengan perbankan, LPDP nanti akan merumuskan bagaimana affordability pinjaman itu (student loan) sehingga tidak memberatkan mahasiswa, tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard, dan tetap memberikan afirmasi terutama kepada kelompok yang tidak mampu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved