Breaking News

Pemilu 2024

Pemilu Makin Dekat, Bawaslu Purwakarta Minta Anggota Dewan untuk Tidak Kampanye Saat Jalani Reses

Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengimbau agar kegiatan reses anggota legislatif untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat menjelaskan, program reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau agar kegiatan reses anggota legislatif untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat menjelaskan, program reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun.

Baik kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye maupun rapat umum, termasuk metode kampanye dengan kegiatan lainnya.

Reses oleh anggota DPRD, kata dia, merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3.

Akan tetapi di sisi yang lain, dikarenakan waktunya beririsan dengan masa kampanye yang sudah terjadwal dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.

Baca juga: Bawaslu Pangandaran Ingatkan Masyarakat Soal Masa Tenang, Tidak Boleh Kampanye Dalam Bentuk Apapun

"Pada saat reses itu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye. Terutama caleg (calon anggota legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," kata Budi kepada Tribunjabar.id di Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Selasa (30/1/2024) siang.

Program reses, lanjut Budi, merupakan kegiatan yang dibiayai negara.

Dalam pelaksanaannya harus memaksimalkan tugas dan fungsi legislatif guna menyerap aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Sehingga secara teknis, ia mengatakan, anggota dewan yang melaksanakan reses itu tidak diperbolehkan berkampanye.

Kegiatan kampanye kata dia, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diatur juga dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan UmUm dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Dengan demikian, Budi mengatakan, dalam pelaksanaan reses tidak boleh melakukan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu, mengarahkan untuk memilih calon dan peserta pemilu tertentu.

"Kami dari Bawaslu akan melakukan kontrol di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan prosedur dengan tegas sesuai regulasi kepada yang bersangkutan melakukan kampanye baik Pileg ataupun Pilpres 2024 saat reses," katanya.

Baca juga: Komunitas Pemilu Bersih Minta Bawaslu Jabar Tindak Setiap Pelanggaran Pemilu, Harus Lebih Kreatif

Pihaknya mengajak, semua anggota dewan yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2024 untuk menghormati dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Kami juga mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif, ikut serta mengawasi kegiatan reses di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk bersama-sama memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye pada saat pelaksanaan reses," ucap Budi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved