Kominfo Rencanakan Kecepatan Internet Min 100 Mbps, APJII Sebut Tarif Bakal Naik Kasihan Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps

Editor: Darajat Arianto
https://www.minim.com/
Ilustrasi kecepatan internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhamad Arif mengatakan, asosiasi mendukung langkah dari Kominfo, utamanya langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas internet di Tanah Air agar lebih baik.

Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah.

Berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023, Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps).

Kemudian disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps).

Singapura menjadi peringkat teratas dengan kecepatan 93,42 Mbps.

Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps.

Baca juga: Masih Minim Masyarakat di Kab Bandung yang Aktivasi IKD, Jaringan Internet & Handphone Jadi Kendala

Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.

Adapun, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat mayoritas pelanggan internet fixed broadband (66,27 persen) mengambil paket Rp 100.000-Rp 300.000 per bulan (30 mbps ke bawah).

Ketua APJII Muhamad Arif mengatakan, asosiasi mendukung langkah dari Kominfo, utamanya langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas internet di Tanah Air agar lebih baik.

Menurut Arif, jika batas kecepatan internet ditetapkan 100 Mbps secara logika akan meningkatkan tarif internet dan berpotensi pada kesanggupan masyarakat untuk membeli paket internet.

"Jika harus dipaksa 100 Mbps, kasian anggota APJII (operator seluler). Cost-nya [menyesuaikan] tinggi, harganya nanti juga akan tinggi, kasian masyarakat," kata Arif saat dihubungi Kontan, Senin (29/1).

Untuk itu, Arif menyampaikan bahwa APJII meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk, pertama, memberikan insentif kepada anggota APJII yang ingin menggelar infrastruktur di daerah-daerah non komersial.

"Jika tidak ada insentif, anggota APJII tidak ada yang mau menggelar infrastruktur di daerah-daerah. Infrastruktur yang baik akan menghasilkan jaringan yang baik dan cepat," tutur Arif.

Baca juga: Optimalkan Pengalaman Internet Anda dengan Tips Meningkatkan Speed WiFi

Kedua, diperlukan pengurangan regulator cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Ketiga, APJII menyampaikan agar perlunya mendorong alokasi tambahan frekuensi unlicensed untuk penyelenggaraan layanan internet (ISP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved