Masih Minim Masyarakat di Kab Bandung yang Aktivasi IKD, Jaringan Internet & Handphone Jadi Kendala

Masyarakat Kabupaten Bandung yang telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercatat baru dua persen.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, Yudi Abdurachman, mengatakan, masyarakat Kabupaten Bandung yang telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercatat baru dua persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat Kabupaten Bandung yang telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercatat baru dua persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, Yudi Abdurachman, mengungkapkan targetnya hingga berakhir tahun 2023 itu, sebanyak 600 ribu orang.

"Namun kini masih sangat rendah, kurang lebih ada 2 persen yang sudah terekam (dari jumlah warga wajib KTP yang berjumlah sekitar 2,6 juta jiwa), " ujar Yudi di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa. (23/1/2024).

Yudi mengatakan, jadi artinya "PR"nya memang luar biasa.

Jadi harus kerja keras dan kerja ekstra, termasuk pihaknya minta bantuan dan bekerjasama dengan PWI, terkait sosialisasi dan edukasi.

Baca juga: Disdukcapil Kota Bandung Catat 47.570 Orang yang Sudah Aktivasi IKD

"Jadi masyarakat bisa memahami adanya aplikasi ini karena ini memudahkan untuk masyarakat, " kata Yudi.

Ia mengatakan, sosialisasi memang diakuinya masih sangat terbatas, sarana dan prasarana seperti smartphone di masyarakat juga masih terbatas.

"Termasuk jaringan internet. Di beberapa wilayah masih belum lancar, tapi ini masih terus diupayakan, " katanya.

Menurut Yudi, dengan IKD, masalah yang terkait dokumen akan memudahkan masyarakat dalam konteks mendapatkan data yang bersangkutan.

"Artinya terekap, perlindungan sosialnya muncul, identitas yang bersangkutan bisa diverifikasi, artinya masyarakat punya identitas (dalam bentuk digital), " ujar dia.

Yudi menjelaskan, Kemendagri sudah menunjukan surat edaran yang ditujukan perbankan, termasuk OJK, agar mempermudah proses apabila masyarakat menjadi nasabah salah satu bank dengan IKD.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Saya yakin dengan IKD ini ada fitur yang tidak usah lagi membagikan foto kopi fisik, cukup membagikan barcode yang ada di IKD, bisa melihat identitas masing-masing, " ucap Yudi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved