Oknum TNI AU di Medan Tak Dipecat padahal Aniaya Orang hingga Tewas, hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. 

TRIBUNJABAR.ID, JABAR.ID - Oknum TNI AU divonis penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku adalah Pratu Richal Alunpah.

Pratu Richal Alunpah melakukan penganiayaan pada pemilik warung di Polonia, Yosua Samosir, hingga korban kehilangan nyawa.

Pengadilan Militer I-02 Medan pun memberikan vonis 1 tahun enam bulan penjara.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Terungkap Sosok Oknum TNI yang Rudapaksa Siswi SMK di Surabaya, Korban Sempoyongan dan Menangis

Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.

"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobilnya.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Oleh Oknum TNI di Boyolali, LPSK: Tak Ada Hubungan dengan Kampanye Ganjar-Mahfud

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved