"Goodbye Indonesia" Kata Hotman Paris yang Minta Pajak Hiburan 5 Persen, Pindahkan Usaha ke Dubai

Pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea turut memprotes kenaikan pajak hiburan.

Editor: Darajat Arianto
Kontan/Dendi Siswanto
Pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea setelah pertemuan membahas kenaikan tarif pajak hiburan dengan Pemerintah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea turut memprotes kenaikan pajak hiburan.

Menurut Hotman, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif pajak hiburan di Indonesia masih terlalu tinggi.

Ia menyebutkan, idealnya tarif pajak hiburan di Indonesia berkisar di angka 5 persen saja.

Hal itu seperti yang diterapkan negara tetangga Thailand guna menarik wisatawan berkunjung.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hotman menambahkan, tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya yang dipatok sebesar 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Pelaku Usaha Asal Bandung Sayangkan Spa Masuk dalam Kategori Hiburan

Oleh karena itu, ia akan mengembangkan usahanya di luar negeri, dibandingkan di Indonesia.

"Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur," ujarnya.

"Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," tegas Hotman.

Kepala Daerah Punya Kewenangan

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sejalan dengan pengenaan pajak hiburan tersebut, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/1).

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai "Wow", Pengusaha Bilang Usaha Pariwisata Bisa Drop, Termasuk PHK

Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Untuk itu, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. (*)

Baca juga: PHRI Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen ke MK, Ini yang Jadi Pertimbangan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved