Berita Viral
Viral, Mobil Fortuner di Ciwidey Pakai Strobo dan Sirine Kawal Bus Pariwisata, Berujung Kemacetan
Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk pariwisata.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk bus pariwisata.
Diketahui, video itu berada di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Video itu viral setelah diunggah oleh akun TikTok @wisata.ciwidey, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Kisah Pria Ditinggal Calon Istri, Pacaran 13 Tahun dan Sudah Tunangan, Meninggal Jelang Akad Nikah
Dalam video itu terlihat mobil berpelat nomor hitam T 4 AD mengawal bus pariwisata.
Tak hanya itu, mobil sipil itu terlihat membunyikan sirene patwal dan menyalakan lampu rotator atau strobo untuk membuka jalan.
Aksi pengemudi Fortuner itu pun membuat sebagian masyarakat geram karena kerap membuat kemacetan dan kegaduhan di area tersebut.
Selain itu, sebenarnya pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.
Perlu diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas.
Artinya, tidak semua mobol bisa dipasang aksesoris tersebut, terutama kendaraan sipil.
Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Lebih lanjut, pada Pasal 134, disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat
lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Viral Detik-detik Mobil Pajero Pakai Strobo untuk Kawal Ambulans, Tuai Pro dan Kontra Warganet

Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Kisah Joko-Novi, Pasutri di Palembang Viral Bawa Bayi Berusia 20 Hari yang Meninggal, Diusir Mertua |
![]() |
---|
Kejadian Pilu Bocah Penjual Cilok Nangis Ditipu Ibu-ibu, Uang dan Dagangannya Dicuri, Ditolong Warga |
![]() |
---|
Viral Video ASN Pemkot Pariaman Main Kartu UNO saat Jam Kerja, Tuai Kritik, DP3AKB Beri Teguran |
![]() |
---|
Kemenpar Buka Suara soal Kabar Viral Widiyanti Putri Mandi Pakai Air Galon: 100 Persen Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.