Berita Viral

Viral, Mobil Fortuner di Ciwidey Pakai Strobo dan Sirine Kawal Bus Pariwisata, Berujung Kemacetan

Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk pariwisata.

Via Kompas.com
Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk pariwisata. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk bus pariwisata.

Diketahui, video itu berada di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video itu viral setelah diunggah oleh akun TikTok @wisata.ciwidey, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kisah Pria Ditinggal Calon Istri, Pacaran 13 Tahun dan Sudah Tunangan, Meninggal Jelang Akad Nikah

Dalam video itu terlihat mobil berpelat nomor hitam T 4 AD mengawal bus pariwisata.

Tak hanya itu, mobil sipil itu terlihat membunyikan sirene patwal dan menyalakan lampu rotator atau strobo untuk membuka jalan.

Aksi pengemudi Fortuner itu pun membuat sebagian masyarakat geram karena kerap membuat kemacetan dan kegaduhan di area tersebut.

Selain itu, sebenarnya pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

Perlu diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas.

Artinya, tidak semua mobol bisa dipasang aksesoris tersebut, terutama kendaraan sipil.

Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lebih lanjut, pada Pasal 134, disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat

lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Viral Detik-detik Mobil Pajero Pakai Strobo untuk Kawal Ambulans, Tuai Pro dan Kontra Warganet

Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mistubishi Pajero Sport menyalakan strobo membuka jalan untuk mobil ambulans viral di media sosial.
Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mistubishi Pajero Sport menyalakan strobo membuka jalan untuk mobil ambulans viral di media sosial. (TikTok @ambulance_suoozz)
Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved