Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Sudah Perkosa 2 Perempuan, Mengapa Playboy Depok Ini Tak Kunjung Ditangkap? Jadinya Bunuh Pacar

Diketahui, laporan soal pemerkosaan itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pemerkosa dan Pembunuh

Ternyata, selain membunuh pacarnya, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya.

"Sampai dengan saat ini, ada 3 orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pemerkosaan itu berdasarkan dua laporan polisi ke Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Untuk korban kedua yang diperkosa saat berusia di bawah umur diketahui saat ini tengah hamil 9 bulan dan tengah persiapan untuk melahirkan.

Sementara untuk korban terakhir diketahui dikenal oleh tersangka melalui aplikasi percakapan Line.

"(Korban terakhir) Mahasiswi usia 21 tahun. Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line," ungkap Rovan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved